UPTD
Tugas Pokok dan Fungsi UPTD
Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD)
1. UPT mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
2.UPT dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Dinas.