BIDANG SUMBER DAYA AIR

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Sumber Daya Air

Kepala Bidang Sumber Daya Air melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten dan menjaga ketertiban pengelolaan sumber daya air.

Kepala Bidang Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya:

  1. melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;
  2. menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan petunjuk teknis, kebijakan dan strategi bidang;
  3. melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
  4. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi bidang sumber daya air;
  5. mengkoordinasikan penyerahan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan SMK3;
  6. mengkoordinasikan pengelolaan sumber daya air yang meliputi operasi dan pemeliharaan sumber daya air, konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  8. memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  10. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas.