BIDANG JASA KONSTRUKSI DAN ALAT BERAT
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Jasa Konstruksi Dan Alat Berat
Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dan Alat Berat
Kepala Bidang Jasa Kontruksi dan Alat Berat mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi dan pemeliharaan Alat Berat.
Kepala Bidang Jasa Konstruksi dan Alat Berat mempunyai tugas :
- membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
- menyusun rencana program dan kegiatan bidang;
- merumuskan kebijakan di bidang;
- melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;
- mengkoordinasikan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang;
- mengembangkan dan meningkatkan kompetensi tenaga teknik konstruksi cakupan daerah Kabupaten;
- menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah Kabupaten;
- mengembangkan dan meningkatkan kapasitas badan usaha jasa konstruksi wilayah Kabupaten;
- melaksanakan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi wilayah kabupaten;
- melaksanaan pembinaan lembaga pengembangan jasa kontruksi tingkat kabupaten dan asosiasi jasa konstruksi wilayah Kabupaten;
- pengembangan pasar dan kerjasama jasa konstruksi wilayah Kabupaten;
- menyelenggarakan pengadaan, pemeliharaan dan pengoperasian peralatan konstruksi;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
- melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.