BIDANG PRESERVASI JALAN DAN JEMBATAN
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Preservasi Jalan Dan Jembatan
Kepala Bidang Preservasi Jalan Dan Jembatan
Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pemrograman pelaksanaan preservasi jalan dan jembatan, pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan, pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan.
Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan mempunyai tugas sebagai berikut:
- membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
- menyusun rencana program dan kegiatan bidang;
- melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;
- merumuskan kebijakan di bidang;
- mengkoordinasikan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang;
- melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan
- mengkoordinasikan perencanaan teknis preservasi jalan dan jembatan serta pengujian konstruksi;
- melaksanakan fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan SMK3;
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang.