Sekretariat
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan urusan umum dan kepegawaian, keuangan, pelaksanaan program dan kegiatan serta pelaporannya.
Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya, mempunyai fungsi:
- membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
- melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kepada para Kepala Bidang di dinas;
- melakukan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan dinas;
- menyusun rencana program dan kegiatan bidang kesekretariatan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dinas yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, penyusunan program, pelaksanaan tertib administrasi, data dan informasi;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bagian kesekretariatan;
- melaksanakan tata usaha umum lingkup sekretariat;
- melakukan pengendalian terhadap pengadaan barang dan pengendalian inventaris dan aset dinas;
- melaksanakan tata usaha umum lingkup sekretariat;
- memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
1. Kepala Sub Bagian Program dan Informasi Publik
Kepala Sub Bagian Program dan Informasi Publik, mempunyai tugas:
- membantu Sekretaris di bidang tugasnya;
- melaksanakan rencana program dan kegiatan sub bagian;
- melaksanakan penyusunan laporan kinerja dan laporan keuangan;
- melakukan penyiapan pengelolaan aset dinas;
- melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan
- melaksanakan pengelolaan data dan informasi publik;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penganggaran infrastruktur daerah;
- memberi saran dan masukan kepada Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Dinas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Dinas.
2. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
- membantu Sekretaris di bidang tugasnya;
- menyusun rencana program dan kegiatan sub bagian;
- menyiapkan bahan pelaksanaan perencanaan, pengembangan pembinaan serta tata usaha pegawai;
- melaksanakan kebijakan, evaluasi dan administrasi umum dan kepegawaian;
- melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan administrasi persuratan, kearsipan naskah dinas, dokumentasi kedinasan, pengelolaan kehumasan, keprotokolan dan urusan penerimaan tamu, penatausahaan barang dan aset, sarana dan prasarana serta pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
- melaksanakan pengelolaan kegiatan rapat-rapat kedinasan;
- menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
- menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- memberi saran dan masukan kepada Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.