BIDANG TATA RUANG

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Tata Ruang

Kepala Bidang Tata Ruang

     Kepala Bidang Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan pengaturan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pembinaan bidang penataan ruang.

Kepala Bidang Tata Ruang  menyelenggarakan fungsi:

  1. membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
  2. menyusun rencana program dan kegiatan bidang;
  3. melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;
  4. menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan petunjuk teknis, kebijakan dan strategi bidang;
  5. melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
  6. mengkoordinasikan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten dan kawasan strategis Kabupaten serta Ruang Terbuka Hijau (RTH);
  7. mengkoordinasikan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang kepada perangkat daerah, kecamatan, desa dan masyarakat;
  8. mengkoordinasikan bahan kerjasama dan forum penataan ruang daerah dan pemfasilitasian kerjasama penataan ruang antar Kabupaten;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  10. memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dengan fungsinya; dan
  12. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.