BIDANG PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pembangunan Jalan Dan Jembatan

Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dan Jembatan

Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pemrograman, pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan, pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan, penyediaan dan pengujian bahan mutu konstruksi.

Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, mempunyai fungsi:

  1. membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
  2. menyusun rencana program dan kegiatan bidang;
  3. melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;
  4. menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis, kebijakan dan strategi bidang;
  5. melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
  6. mengkoordinasikan penyusunan data dan informasi;
  7. mengkoordinasikan perencanaan teknis pembangunan jalan dan jembatan serta pengujian konstruksi;
  8. melaksanakan fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan SMK3;
  9. mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi jalan dan jembatan;
  10. mengkoordinasikan pelaksanaan survei kondisi dan perencanaan teknis pembangunan jalan dan jembatan;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  12. memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  13. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  14. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas.